Pages

Selamat Datang di website KUA Kecamatan Seyegan D.I.Yogyakarta

PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI

1. Calon jamaah haji datang ke Kemenag dengan membawa :
  • KTP asli dan foto copynya  13 lembar 
  • Surat  ket. sehat dari puskesmas asli dan foto copynya 3 lembar,
  • Pas photo 3x4 = 31 lembar,
  • Pas photo berwarna 4x6 = 2 lembar
2.  Calon jama’ah haji mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH),
3.  Calon jamaah haji menyetor tabungan 25 juta ke BPS BPIH dan mendapat tanda bukti setoran angsuran 5 rangkap,
4.  5 rangkap tanda bukti setoran distempel dan dilegalisir bank serta dilampiri foto copy KTP ;
  • Lembar 1 untuk calon jamaah,
  • Lembar 2 untuk BPS BPIH,
  • Lembar 3 untuk Kemenag Kabupaten/Kota,
  • Lembar 4 untuk Kanwil Kemenag Provinsi,
  • Lembar 5 untuk Kementrian Agama Pusat.
5.  Calon jamaah haji melaporkan ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan menyerahkan tanda bukti setoran angsuran,
6.  Pelunasan BPIH dilakukan setelah ada ketentuan Pemerintah (Perpres) 

SYARAT PENDAFTARAN HAJI
  1. WNI
  2. Beragama Islam
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berusia minimal 17 tahun
  5. Memiliki mahrom bagi calon jamaah haji wanita
  6. Memiliki KTP yang masih berlaku
  7. Mendaftar ke Kemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili

PROSEDUR PELAYANAN WAKAF

I. TATA CARA PERWAKAFAN MILIK
1. Wakif harus datang dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf,
2.  Untuk mewakafkan tanah miliknya wakif harus mengikrarkan secara lisan dengan jelas dan tegas kepada nadzir yang telah disahkan di hadapan PPAIW dan dihadiri saksi-saksi dan menuangkan dalam bentuk W.1.
3. Wakif yang tidak datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kemenag  dan dibacakan kepada nadzir di hadapan PPAIW  serta diketahui saksi-saksi.
4. Tanah yang hendak diwakafkan baik seluruhnya atau sebagaian harus merupakan tanah milik, dan harus bebas dari beban ikatan, jaminan sitaan atau sengketa,
5. Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, sehat akalnya dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum.
Segera setelah ikrar wakaf PPAIW membuat akta ikrar wakaf dalam form W.2 dan salinannya form W.2a.


II.  SURAT-SURAT YANG HARUS DIBAWA DAN DISERAHKAN OLEH WAKIF KEPADA PPAIW
Sebelum melaksanakan ikrar wakaf, wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat sbb :
a. Foto copy KTP wakif, nadzir dan saksi-saksi,
b. Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah seperti kitir tanah petuk, girik, dsb.
c. Surat keterangan Kades yang diperkuat Camat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut  suatu sengketa,
d. Surat keterangan pendaftaran tanah milik adat daerah perkotaan (perponding Indonesia)
e. Izin (surat keterangan tidak terkena planologi dari dinas tata kota untuk daerah perkotaan) dari Bupati/Walikota cq. Kepala Kantor Pertanahan.

PROSEDUR PELAYANAN NIKAH

I.   Calon Suami
1. Datang ke kantor desa untuk mendapatkan
a.    Surat Keterangan untuk menikah (model N1)
b.    Surat Keterangan tentang asal-usul (model N2)
c.    Surat Keteranga tentang orang tua (model N4)
d.    Surat izin orang tua bagi yang berusia kurang dari 21 tahun (model N5).
e.    Surat keterangan kematian (model N6) bagi duda mati.
2. Apabila berdomisili di luar Kecamatan calon istri, maka datang ke KUA Kecamatan sesuai domisili untuk mendapatkan pengantar pemberitahuan kehendak nikah
3. Surat-surat sebagaimana poin 1 dan 2 di bawa ke pihak calon istri dengan melampiri :
a.    Foto copy KTP,KK, Akta kelahiran/kenal lahir rangkap 1,
b.    Izin atasan bagi anggota TNI/POLRI,
c.    Akta cerai bagi duda cerai,
d.    Izin PA bagi suami yang hendak poligami.

II.  Calon Isteri
1. Calon mempelai datang ke kantor desa dengan membawa ;
a.    Pengantar dari RT, RW dan Kepala Dukuh,
b.    KTP, KK Asli,
c.    Surat-surat untuk menikah dari calon suami,
d.    Akta cerai atau surat kematian bagi janda,
e.    Akte kelahiran/surat kenal lahir
f.     Fotocopy surat nikah orang tua bagi calon mempelai putri anak pertama,
2. Di desa mendapatkan ;
a.    Surat Keterangan untuk menikah (model N1),
b.    Surat Keterangan tentang asal-usul (model N2),
c.    Surat Persetujuan calon mempelai (model N3),
d.    Surat Keteranga tentang orang tua (model N4)
e.    Surat izin orang tua bagi yang berusia kurang dari 21 tahun (model N5),
f.     Surat Keterangan kematian (model N6) bagi janda mati,
g.    Surat pengantar kehendak nikah (model N7),
h.    Surat keterangan wali nikah dari desa dimana wali berdomisili,
i.     Surat pengantar periksa kesehatan dan imunisasi,

III.  Calon suami dan istri datang ke Puskesmas untuk periksa kesehatan dan imunisasi TT-1 bagi perempuan.

IV.  Calon suami dan istri datang ke KUA untuk memberitahukan kehendak nikahnya dengan membawa ;
1.   Surat-surat dari desa sebagaimana poin no. 2 dari a  s/d  h,
2.   Surat keterangan hasil periksa kesehatan di puskesmas,
3.   Foto copy KTP, KK calon mempelai dan wali, foto copy surat surat nikah orang tua bagi calon mempelai wanita anak pertama,
4.   Foto copy akta kelahiran/kenal lahir,
5.   Akta cerai bagi duda/janda,
6.   Izin atasan bagi calon mempelai anggota TNI/POLRI,
7.   Izin PA bagi calon suami yang berpoligami,
8.   Pas photo berwarna ukuran 2x3  = 5 lembar dengan background biru.

V.  Diadakan pendaftaran dan pemeriksaan serta diterbitkan pengumuman kehendak nikah oleh KUA, setelah itu calon mempelai ;
- membayar biaya pencatatan nikah  Rp. 30.000,-
- mengikuti penataran pra nikah (klasikal/ individual)

VI. Pelaksanaan akad nikah,

VII.Pencatatan nikah dan penyerahan buku kutipan akta nikah.

Posting Terakhir

Entri Populer