REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam ajaran Islam, wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim sebagai usaha untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta, Allah SWT. Wakaf secara harfiah bermakna "pembatasan" atau "larangan". Sementara berdasarkan terjemahan bebas Ensiklopedi Tematis Dunia Islam terbitan Ichtiar Baru Van Hoeve (IBVH), wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya, dapat diambil manfaatnya, dan dipergunakan pada jalan kebaikan.
Karena itu, ibadah dalam bentuk mewakafkan harta tertentu tidak sama seperti derma atau sedekah biasa. Wakaf lebih besar pahala dan manfaatnya bagi diri orang yang memberikan wakaf, karena pahala wakaf itu terus-menerus mengalir kepada orang yang berwakaf selama harta yang diwakafkan itu masih bermanfaat...