Pages

Selamat Datang di website KUA Kecamatan Seyegan D.I.Yogyakarta

PROSEDUR PELAYANAN NIKAH

I.   Calon Suami
1. Datang ke kantor desa untuk mendapatkan
a.    Surat Keterangan untuk menikah (model N1)
b.    Surat Keterangan tentang asal-usul (model N2)
c.    Surat Keteranga tentang orang tua (model N4)
d.    Surat izin orang tua bagi yang berusia kurang dari 21 tahun (model N5).
e.    Surat keterangan kematian (model N6) bagi duda mati.
2. Apabila berdomisili di luar Kecamatan calon istri, maka datang ke KUA Kecamatan sesuai domisili untuk mendapatkan pengantar pemberitahuan kehendak nikah
3. Surat-surat sebagaimana poin 1 dan 2 di bawa ke pihak calon istri dengan melampiri :
a.    Foto copy KTP,KK, Akta kelahiran/kenal lahir rangkap 1,
b.    Izin atasan bagi anggota TNI/POLRI,
c.    Akta cerai bagi duda cerai,
d.    Izin PA bagi suami yang hendak poligami.

II.  Calon Isteri
1. Calon mempelai datang ke kantor desa dengan membawa ;
a.    Pengantar dari RT, RW dan Kepala Dukuh,
b.    KTP, KK Asli,
c.    Surat-surat untuk menikah dari calon suami,
d.    Akta cerai atau surat kematian bagi janda,
e.    Akte kelahiran/surat kenal lahir
f.     Fotocopy surat nikah orang tua bagi calon mempelai putri anak pertama,
2. Di desa mendapatkan ;
a.    Surat Keterangan untuk menikah (model N1),
b.    Surat Keterangan tentang asal-usul (model N2),
c.    Surat Persetujuan calon mempelai (model N3),
d.    Surat Keteranga tentang orang tua (model N4)
e.    Surat izin orang tua bagi yang berusia kurang dari 21 tahun (model N5),
f.     Surat Keterangan kematian (model N6) bagi janda mati,
g.    Surat pengantar kehendak nikah (model N7),
h.    Surat keterangan wali nikah dari desa dimana wali berdomisili,
i.     Surat pengantar periksa kesehatan dan imunisasi,

III.  Calon suami dan istri datang ke Puskesmas untuk periksa kesehatan dan imunisasi TT-1 bagi perempuan.

IV.  Calon suami dan istri datang ke KUA untuk memberitahukan kehendak nikahnya dengan membawa ;
1.   Surat-surat dari desa sebagaimana poin no. 2 dari a  s/d  h,
2.   Surat keterangan hasil periksa kesehatan di puskesmas,
3.   Foto copy KTP, KK calon mempelai dan wali, foto copy surat surat nikah orang tua bagi calon mempelai wanita anak pertama,
4.   Foto copy akta kelahiran/kenal lahir,
5.   Akta cerai bagi duda/janda,
6.   Izin atasan bagi calon mempelai anggota TNI/POLRI,
7.   Izin PA bagi calon suami yang berpoligami,
8.   Pas photo berwarna ukuran 2x3  = 5 lembar dengan background biru.

V.  Diadakan pendaftaran dan pemeriksaan serta diterbitkan pengumuman kehendak nikah oleh KUA, setelah itu calon mempelai ;
- membayar biaya pencatatan nikah  Rp. 30.000,-
- mengikuti penataran pra nikah (klasikal/ individual)

VI. Pelaksanaan akad nikah,

VII.Pencatatan nikah dan penyerahan buku kutipan akta nikah.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

nice info gan, keren
Souvenir Murah Kediri

Posting Komentar

Posting Terakhir

Entri Populer