1. Calon jamaah haji datang ke Kemenag dengan membawa :
- KTP asli dan foto copynya 13 lembar
- Surat ket. sehat dari puskesmas asli dan foto copynya 3 lembar,
- Pas photo 3x4 = 31 lembar,
- Pas photo berwarna 4x6 = 2 lembar
2. Calon jama’ah haji mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH),
3. Calon jamaah haji menyetor tabungan 25 juta ke BPS BPIH dan mendapat tanda bukti setoran angsuran 5 rangkap,
4. 5 rangkap tanda bukti setoran distempel dan dilegalisir bank serta dilampiri foto copy KTP ;
- Lembar 1 untuk calon jamaah,
- Lembar 2 untuk BPS BPIH,
- Lembar 3 untuk Kemenag Kabupaten/Kota,
- Lembar 4 untuk Kanwil Kemenag Provinsi,
- Lembar 5 untuk Kementrian Agama Pusat.
6. Pelunasan BPIH dilakukan setelah ada ketentuan Pemerintah (Perpres)
SYARAT PENDAFTARAN HAJI
- WNI
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki mahrom bagi calon jamaah haji wanita
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Mendaftar ke Kemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili
1 komentar:
Bagi Calon Haji sebelum ke Kemenag seharusnya nabung dulu ke Bank Yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menerima setoran minimal 25.500.000,-baru ke Kemenag Bagian Haji.
Posting Komentar