Pages

Selamat Datang di website KUA Kecamatan Seyegan D.I.Yogyakarta

PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI

1. Calon jamaah haji datang ke Kemenag dengan membawa :
  • KTP asli dan foto copynya  13 lembar 
  • Surat  ket. sehat dari puskesmas asli dan foto copynya 3 lembar,
  • Pas photo 3x4 = 31 lembar,
  • Pas photo berwarna 4x6 = 2 lembar
2.  Calon jama’ah haji mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH),
3.  Calon jamaah haji menyetor tabungan 25 juta ke BPS BPIH dan mendapat tanda bukti setoran angsuran 5 rangkap,
4.  5 rangkap tanda bukti setoran distempel dan dilegalisir bank serta dilampiri foto copy KTP ;
  • Lembar 1 untuk calon jamaah,
  • Lembar 2 untuk BPS BPIH,
  • Lembar 3 untuk Kemenag Kabupaten/Kota,
  • Lembar 4 untuk Kanwil Kemenag Provinsi,
  • Lembar 5 untuk Kementrian Agama Pusat.
5.  Calon jamaah haji melaporkan ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan menyerahkan tanda bukti setoran angsuran,
6.  Pelunasan BPIH dilakukan setelah ada ketentuan Pemerintah (Perpres) 

SYARAT PENDAFTARAN HAJI
  1. WNI
  2. Beragama Islam
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berusia minimal 17 tahun
  5. Memiliki mahrom bagi calon jamaah haji wanita
  6. Memiliki KTP yang masih berlaku
  7. Mendaftar ke Kemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Bagi Calon Haji sebelum ke Kemenag seharusnya nabung dulu ke Bank Yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menerima setoran minimal 25.500.000,-baru ke Kemenag Bagian Haji.

Posting Komentar

Posting Terakhir

Entri Populer