Pages

Selamat Datang di website KUA Kecamatan Seyegan D.I.Yogyakarta
Tampilkan postingan dengan label pengaduan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengaduan. Tampilkan semua postingan

BLANGKO PENGADUAN

Download Pengaduan KLIK DI SINI

SOP (Standard Operating Procedure) PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

1. Penyampaian pengaduan secara pribadi/langsung 
  • Masyarakat (pelapor) datang ke KUA Kecamatan Seyegan.
  • Staff Bagian Umum menerima pelapor kemudian melakukan wawancara untuk mengetahui permasalahan yang akan disampaikan pelapor.
  • Untuk keperluan dokumentasi, wawancara direkam melalui alat perekam suara (digital voice recorder) atau di foto
  • Hasil wawancara dituangkan dalam Blangko Pengaduan yang setidak-tidaknya memuat :
    1. Identitas Pelapor 
  • Nama (dan NIP jika pelapor PNS)
  • Alamat
  • Nomer Telpon yang bisa dihubungi
2. Identitas Terlapor
  • Nama (dan NIP jika diketahui)
  • Jabatan
  • Bidang  Tugas
  • Rentang waktu kejadian
  • Tempat kejadian
  • Kronologis kejadian
  • Lampiran yang berisi bukti-bukti terjadinya kejadian/peristiwa
  • Formulir pengaduan yang telah ditandatangani oleh pelapor dan  Bagian Umum/Tata Usaha beserta lampirannya kemudian disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Seyegan  ditindaklanjuti.

2. Penyampaian pengaduan secara tidak langsung
  • Pengaduan Melalui Telepon
  • Pelapor menelpon KUA Kecamatan Seyegan ke nomor (0274)4364562
  • Staff Bagian Umum menerima telepon dan kemudian melakukan wawancara (melalui telepon)
  • Hasil wawancara dituangkan dalam Formulir Pengaduan yang setidak-tidaknya memuat :
1. Identitas Pelapor 
  • Nama (dan NIP jika pelapor PNS)
  • Alamat
  • Nomer Telpon yang bisa dihubungi
2. Identitas Terlapor
  • Nama (dan NIP jika diketahui)
  • Jabatan
  • Bidang  Tugas
  • Rentang waktu kejadian
  • Tempat kejadian
  • Kronologis kejadian
  • Lampiran yang berisi bukti-bukti terjadinya kejadian/peristiwa
  • Formulir pengaduan yang telah ditandatangani oleh pelapor dan  Bagian Umum/Tata Usaha beserta lampirannya kemudian disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Seyegan  ditindaklanjuti.

3. Pengaduan melalui surat, e-mail dan kotak saran
  • Masyarakat/pelapor dapat mengirimkan pengaduan melalui e-mail ke alamat kuaseyegan@yahoo.co.id atau http:kuaseyegan.blogspot.com atau melalui surat dengan alamat KUA Seyegan Jl Mulia Kregolan Margomulyo Seyegan Sleman atau melalui kotak saran
  • Staff Bagian Umum/tata usaha secara rutin akan membuka e-mail pengaduan.
  • Pengaduan yang disampaikan melalui email beserta lampirannya kemudian dicetak dan disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Syegan untuk ditindaklanjuti

Posting Terakhir

Entri Populer