Selama ini banyak masyarakat yang tahu bahwa wakaf itu hanya berupa tanah atau barang tidak bergerak, tetapi sebetulnya wakaf tidak hanya berupa tanah tetapi bisa berupa uang tunai. Hal tersebut teruangkap saat sosialisasi wakaf tunai di Aula KPRI Kipas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Selasa, 20 November 2011. Selaku narasumber dalam kesempatan tersebut, Harsoyo, MSi yang juga ketua Badan Wakaf Uang Tunai Propinsi DIY dan Wakhid Hasyim dari Kantor Kementerian Agam Kabupaten Sleman, para penyuluh agama se-Kabupaten Sleman, utusan SKPD se- Kabupaten Sleman. Dalam kesempatan tersebut Harsoyo dalam paparannya antara lain menyampaikan bahwa wakaf uang tunai termasuk shodaqoh sunnah maka dalam pelaksanaannya tidak berdasarkan paksaan, semata-mata hanya atas dasar sukarela...