1. Calon jamaah haji datang ke Kemenag dengan membawa :KTP asli dan foto copynya 13 lembar
Surat ket. sehat dari puskesmas asli dan foto copynya 3 lembar,
Pas photo 3x4 = 31 lembar,
Pas photo berwarna 4x6 = 2 lembar
2. Calon jama’ah haji mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH),3. Calon jamaah haji menyetor tabungan 25 juta ke BPS BPIH dan mendapat tanda bukti setoran angsuran 5 rangkap,4. 5 rangkap tanda bukti setoran distempel dan dilegalisir bank serta dilampiri foto copy KTP ;Lembar 1 untuk calon jamaah,
Lembar 2 untuk BPS BPIH,
Lembar 3 untuk Kemenag Kabupaten/Kota,
Lembar 4 untuk Kanwil Kemenag Provinsi,
Lembar 5 untuk Kementrian Agama Pusat.
5. Calon jamaah haji melaporkan ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan menyerahkan tanda bukti setoran angsuran,
6. ...