Pages

Selamat Datang di website KUA Kecamatan Seyegan D.I.Yogyakarta

PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI

1. Calon jamaah haji datang ke Kemenag dengan membawa :KTP asli dan foto copynya  13 lembar  Surat  ket. sehat dari puskesmas asli dan foto copynya 3 lembar, Pas photo 3x4 = 31 lembar, Pas photo berwarna 4x6 = 2 lembar 2.  Calon jama’ah haji mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH),3.  Calon jamaah haji menyetor tabungan 25 juta ke BPS BPIH dan mendapat tanda bukti setoran angsuran 5 rangkap,4.  5 rangkap tanda bukti setoran distempel dan dilegalisir bank serta dilampiri foto copy KTP ;Lembar 1 untuk calon jamaah, Lembar 2 untuk BPS BPIH, Lembar 3 untuk Kemenag Kabupaten/Kota, Lembar 4 untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Lembar 5 untuk Kementrian Agama Pusat. 5.  Calon jamaah haji melaporkan ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan menyerahkan tanda bukti setoran angsuran, 6. ...

PROSEDUR PELAYANAN WAKAF

I. TATA CARA PERWAKAFAN MILIK1. Wakif harus datang dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf,2.  Untuk mewakafkan tanah miliknya wakif harus mengikrarkan secara lisan dengan jelas dan tegas kepada nadzir yang telah disahkan di hadapan PPAIW dan dihadiri saksi-saksi dan menuangkan dalam bentuk W.1.3. Wakif yang tidak datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kemenag  dan dibacakan kepada nadzir di hadapan PPAIW  serta diketahui saksi-saksi.4. Tanah yang hendak diwakafkan baik seluruhnya atau sebagaian harus merupakan tanah milik, dan harus bebas dari beban ikatan, jaminan sitaan atau sengketa,5. Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, sehat akalnya dan tidak terhalang untuk...

PROSEDUR PELAYANAN NIKAH

I.   Calon Suami1. Datang ke kantor desa untuk mendapatkana.    Surat Keterangan untuk menikah (model N1)b.    Surat Keterangan tentang asal-usul (model N2)c.    Surat Keteranga tentang orang tua (model N4)d.    Surat izin orang tua bagi yang berusia kurang dari 21 tahun (model N5).e.    Surat keterangan kematian (model N6) bagi duda mati.2. Apabila berdomisili di luar Kecamatan calon istri, maka datang ke KUA Kecamatan sesuai domisili untuk mendapatkan pengantar pemberitahuan kehendak nikah3. Surat-surat sebagaimana poin 1 dan 2 di bawa ke pihak calon istri dengan melampiri :a.    Foto copy KTP,KK, Akta kelahiran/kenal lahir rangkap 1,b.    Izin atasan bagi anggota TNI/POLRI,c.   ...

Pages 151234 »

Posting Terakhir

Entri Populer