Pages

Selamat Datang di website KUA Kecamatan Seyegan D.I.Yogyakarta

PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI

1. Calon jamaah haji datang ke Kemenag dengan membawa :
  • KTP asli dan foto copynya  13 lembar 
  • Surat  ket. sehat dari puskesmas asli dan foto copynya 3 lembar,
  • Pas photo 3x4 = 31 lembar,
  • Pas photo berwarna 4x6 = 2 lembar
2.  Calon jama’ah haji mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH),
3.  Calon jamaah haji menyetor tabungan 25 juta ke BPS BPIH dan mendapat tanda bukti setoran angsuran 5 rangkap,
4.  5 rangkap tanda bukti setoran distempel dan dilegalisir bank serta dilampiri foto copy KTP ;
  • Lembar 1 untuk calon jamaah,
  • Lembar 2 untuk BPS BPIH,
  • Lembar 3 untuk Kemenag Kabupaten/Kota,
  • Lembar 4 untuk Kanwil Kemenag Provinsi,
  • Lembar 5 untuk Kementrian Agama Pusat.
5.  Calon jamaah haji melaporkan ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan menyerahkan tanda bukti setoran angsuran,
6.  Pelunasan BPIH dilakukan setelah ada ketentuan Pemerintah (Perpres) 

SYARAT PENDAFTARAN HAJI
  1. WNI
  2. Beragama Islam
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berusia minimal 17 tahun
  5. Memiliki mahrom bagi calon jamaah haji wanita
  6. Memiliki KTP yang masih berlaku
  7. Mendaftar ke Kemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili

PROSEDUR PELAYANAN WAKAF

I. TATA CARA PERWAKAFAN MILIK
1. Wakif harus datang dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf,
2.  Untuk mewakafkan tanah miliknya wakif harus mengikrarkan secara lisan dengan jelas dan tegas kepada nadzir yang telah disahkan di hadapan PPAIW dan dihadiri saksi-saksi dan menuangkan dalam bentuk W.1.
3. Wakif yang tidak datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kemenag  dan dibacakan kepada nadzir di hadapan PPAIW  serta diketahui saksi-saksi.
4. Tanah yang hendak diwakafkan baik seluruhnya atau sebagaian harus merupakan tanah milik, dan harus bebas dari beban ikatan, jaminan sitaan atau sengketa,
5. Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, sehat akalnya dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum.
Segera setelah ikrar wakaf PPAIW membuat akta ikrar wakaf dalam form W.2 dan salinannya form W.2a.


II.  SURAT-SURAT YANG HARUS DIBAWA DAN DISERAHKAN OLEH WAKIF KEPADA PPAIW
Sebelum melaksanakan ikrar wakaf, wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat sbb :
a. Foto copy KTP wakif, nadzir dan saksi-saksi,
b. Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah seperti kitir tanah petuk, girik, dsb.
c. Surat keterangan Kades yang diperkuat Camat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut  suatu sengketa,
d. Surat keterangan pendaftaran tanah milik adat daerah perkotaan (perponding Indonesia)
e. Izin (surat keterangan tidak terkena planologi dari dinas tata kota untuk daerah perkotaan) dari Bupati/Walikota cq. Kepala Kantor Pertanahan.

PROSEDUR PELAYANAN NIKAH

I.   Calon Suami
1. Datang ke kantor desa untuk mendapatkan
a.    Surat Keterangan untuk menikah (model N1)
b.    Surat Keterangan tentang asal-usul (model N2)
c.    Surat Keteranga tentang orang tua (model N4)
d.    Surat izin orang tua bagi yang berusia kurang dari 21 tahun (model N5).
e.    Surat keterangan kematian (model N6) bagi duda mati.
2. Apabila berdomisili di luar Kecamatan calon istri, maka datang ke KUA Kecamatan sesuai domisili untuk mendapatkan pengantar pemberitahuan kehendak nikah
3. Surat-surat sebagaimana poin 1 dan 2 di bawa ke pihak calon istri dengan melampiri :
a.    Foto copy KTP,KK, Akta kelahiran/kenal lahir rangkap 1,
b.    Izin atasan bagi anggota TNI/POLRI,
c.    Akta cerai bagi duda cerai,
d.    Izin PA bagi suami yang hendak poligami.

II.  Calon Isteri
1. Calon mempelai datang ke kantor desa dengan membawa ;
a.    Pengantar dari RT, RW dan Kepala Dukuh,
b.    KTP, KK Asli,
c.    Surat-surat untuk menikah dari calon suami,
d.    Akta cerai atau surat kematian bagi janda,
e.    Akte kelahiran/surat kenal lahir
f.     Fotocopy surat nikah orang tua bagi calon mempelai putri anak pertama,
2. Di desa mendapatkan ;
a.    Surat Keterangan untuk menikah (model N1),
b.    Surat Keterangan tentang asal-usul (model N2),
c.    Surat Persetujuan calon mempelai (model N3),
d.    Surat Keteranga tentang orang tua (model N4)
e.    Surat izin orang tua bagi yang berusia kurang dari 21 tahun (model N5),
f.     Surat Keterangan kematian (model N6) bagi janda mati,
g.    Surat pengantar kehendak nikah (model N7),
h.    Surat keterangan wali nikah dari desa dimana wali berdomisili,
i.     Surat pengantar periksa kesehatan dan imunisasi,

III.  Calon suami dan istri datang ke Puskesmas untuk periksa kesehatan dan imunisasi TT-1 bagi perempuan.

IV.  Calon suami dan istri datang ke KUA untuk memberitahukan kehendak nikahnya dengan membawa ;
1.   Surat-surat dari desa sebagaimana poin no. 2 dari a  s/d  h,
2.   Surat keterangan hasil periksa kesehatan di puskesmas,
3.   Foto copy KTP, KK calon mempelai dan wali, foto copy surat surat nikah orang tua bagi calon mempelai wanita anak pertama,
4.   Foto copy akta kelahiran/kenal lahir,
5.   Akta cerai bagi duda/janda,
6.   Izin atasan bagi calon mempelai anggota TNI/POLRI,
7.   Izin PA bagi calon suami yang berpoligami,
8.   Pas photo berwarna ukuran 2x3  = 5 lembar dengan background biru.

V.  Diadakan pendaftaran dan pemeriksaan serta diterbitkan pengumuman kehendak nikah oleh KUA, setelah itu calon mempelai ;
- membayar biaya pencatatan nikah  Rp. 30.000,-
- mengikuti penataran pra nikah (klasikal/ individual)

VI. Pelaksanaan akad nikah,

VII.Pencatatan nikah dan penyerahan buku kutipan akta nikah.

Ingin Bahagia Dalam Pernikahan? Cobalah BeberapaTips Berikut

Banyaknya terpaan dan cobaan hidup membuat banyak pasangan yang menyerah dan akhirnya memutuskan untuk berpisah. Berikut 8 tips untuk membantu Anda menjaga ikatan pernikahan agar sanggup bertahan meski harus menghadapi beragam ujian.

1. Milikilah komunikasi yang berkualitas
Perkuat hubungan Anda dengan melakukan komunikasi yang teratur dan berkualitas. Jangan sungkan menanyakan hal-hal kecil seperti, "Sudah makan belum?" "Bagaimana harimu di kantor?" atau "Apa saja yang kamu kerjakan hari ini, Sayang?" Pertanyaan-pertanyaan itu memang terkesan sepele, namun hal-hal besar seringkali berawal dari peristiwa 'kecil' semacam itu. Perhatian Anda akan membuat harinya lebih baik. Andaipun tak ada masalah, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan atas dasar cinta itu tentu bisa membuat hatinya berbunga-bunga. Biasakan untuk membicarakan hal-hal sekecil apa pun kepada pasangan Anda.

2. Berpacaran setelah menikah
Hal ini sangat-sangat membantu dalam memperdalam keromantisan antara Anda dan pasangan. Setelah menikah, seringkali semua berubah. Kesibukan dan stres bisa membuat Anda berdua jenuh
3. Bulan madu kedua, ketiga, dan seterusnya
Sempatkanlah waktu untuk menghabiskan waktu berdua, mungkin pergi keluar kota menikmati waktu berduaan tanpa adanya gangguan dari pihak-pihak lain. Lupakan pekerjaan, lupakan beban persoalan. Nikmati momen-momen berharga ini untuk semakin menguatkan cinta Anda.

4. Memaafkan dan melupakan
Kata maaf seringkali menjadi kata yang paling sulit dilontarkan, paling pelit diberikan. Tapi mulai saat ini, cobalah untuk jujur saat Anda atau suami telah melakukan kesalahan. Mintalah maaf dan katakan dengan jujur kesalahan yang telah Anda atau dia lakukan tanpa ada yang ditutupi. Tidak cukup hanya dengan saling bersikap jujur dan meminta maaf. Pelaku kesalahan tentu harus berusaha keras untuk tidak lagi mengulangi kesalahannya. Apalagi, jika kekeliruan itu melukai hati pasangannya. Bagi yang merasa dilukai, milikilah hati yang besar untuk memaafkan karena tidak ada manusia yang sempurna. Hargai kejujuran dan keberanian pasangan dengan memaafkan dan melupakan kesalahannya. Setelah itu, jangan pernah lagi mengungkit 'cerita lama'.

5. Percaya dan terbuka
Kepercayaan memang sulit untuk dimiliki semua orang, namun kepercayaan harus dimiliki jika Anda berniat untuk memiliki keluarga bahagia yang mampu bertahan menghadapi badai kehidupan. Kepercayaan dapat dipupuk jika kita belajar untuk terbuka satu sama lain, tidak menutupi hal sekecil apa pun, menceritakan, dan
memberitahukan hal apa pun kepada pasangan, entah itu kabar yang baik ataupun buruk.

6. Menghargai, mengoreksi, dan memberi pujian
Mengetahui posisi dan kedudukan dalam keluarga. Sebagai istri, Anda berkewajiban untuk melayani dan patuh terhadap suami, sedangkan suami berkewajiban untuk mencintai dan menjaga keutuhan dan kebahagiaan keluarga. Hargailah setiap pendapat yang diutarakan pasangan meski mungkin Anda kurang setuju. Tak ada manusia yang sempurna. Itu artinya, tak ada manusia yang selalu dan pasti benar. Saling mengoreksi (dengan cara yang benar) untuk kebaikan bersama tentu perlu dilakukan. Hargai juga perbedaan pendapat atau pandangan, jika ada. Satu lagi, jangan pelit memberikan pujian tulus. Ini akan menambah hangat kehidupan perkawinan Anda berdua.

7. Berikan dukungan
Pasangan harus bisa saling menopang karena setiap orang memiliki kekurangan dan kelebihannya sendiri. Baik Anda atau suami harus mampu menutupi kekurangan pasangan dan menonjolkan kelebihannya.

8. Tampil menawan
Setelah menikah, bukan berarti tugas Anda membuat suami terpesona selesai. Justru ini waktu yang tepat untuk mengerahkan upaya tampil istimewa untuknya. Memang tampil 'wah' dan memukau tak perlu dilakukan setiap hari, tapi kelihatan rapi dan bersih harus tetap dipertahankan. suami pasti bangga memiliki pasangan yang paham bagaimana dan kapan harus menjaga penampilan. Tampillah menawan danrawatlah diri Anda.

Sumber : http://www.voa-islam.com/muslimah/article/2011/02/06/13157/ingin-bahagia-dalam-pernikahan-cobalah-beberapatips-berikut/

Yuk, Rukun Dengan Mertua

Setelah menikah, memiliki orangtua tidak hanya ayah dan ibu Anda saja. Ada juga mertua yang harus disayangi. Untuk Anda yang masih canggung, ini dia lima tips  menjalin hubungan baik dengan mertua.

Menerima KeadaanAnda dan si dia telah menentukan pilihan. Suka tidak suka, pasangan tercinta dan keluarganya bagaikan paket hemat. Sadari bahwa para saudara ipar dan mertua
Anda akan selalu menjadi bagian dari perjalanan hidup Anda yang baru. Baik Anda maupun pasangan sama-sama wajib mengusahakan yang terbaik untuk keluarga kecil (Anda) yang sedang dibentuk.

Samakan PandanganTentukan batasan dan tetapkan ekspektasi. Bisakah saudara-saudaranya datang berkunjung tanpa pemberitahuan sebelumnya? Bolehkan ibu mertua menidurkan anak-anak Anda di luar jam tidur yang telah Anda dan si dia tetapkan sebelumnya. Ada banyak hal yang harus diputuskan bersama-sama. Harap diingat, baik Anda atau pasangan bukanlah pembaca pikiran. Ia tak akan paham yang Anda inginkan dan harapkan kecuali Anda bicara kepadanya. Aturan ini tentu berlaku untuk si dia juga.

Selesaikan PerselisihanJika salah satu tengah bermasalah dengan ayah mertua, maka sudah jadi kewajiban si anak kandung menjadi mediator dan menengahi perselisihan. Pihak yang mempunyai hubungan lebih dekat (ayah dengan anak) lah yang harus berinisiatif menyelesaikan masalah. Bukan hal yang bijaksana jika menantu dan mertua saling melakukan konfrontasi.

Hargai Kebiasaan Keluarga MertuaAnda terganggu dengan kebiasaan-kebiasaan saudara-saudara ipar atau kegiatan-kegiatan rutin di keluarga suami? Jangan terus-menerus merasa begitu. Daripada menyimpan kesal untuk hal-hal sepele, lebih baik pahami dan terima saja kebiasaan yang sudah ada jauh sebelum Anda bertemu dan menikahi suami. Hargai ikatan yang sudah terjalin erat antara pasangan Anda dengan saudara-saudaranya. Bersikaplah suportif. Tapi Anda tetap punya hak untuk mengutarakan keberatan jika kasusnya memang cukup serius dan mengganggu. Dan si dia tentu saja wajib menanggapi keluhan Anda.

Jangan Mengadu ke OrangtuaSejauh yang Anda bisa, usahakan untuk tidak melibatkan pihak luar (keluarga sekalipun) dalam masalah keluarga inti Anda. Ketika kedongkolan pada si dia sudah  di ubun-ubun dan ribut besar menjelang di depan mata, godaan untuk mengetuk pintu rumah orangtua pasti sangat menggoda. Tapi, jangan lakukan, karena ini juga  bisa merusak hubungan baik Anda dengan mertua.

Keluarga Anda, terutama orang tua sudah pasti akan membela mati-matian anak mereka. Ketika Anda cerita betapa suami sudah melukai hati Anda,apa pun yang sesungguhnya terjadi, orangtua akan membuat persoalan itu jauh lebih personal daripada Anda sendiri. Anda pasti sudah diberitahu bahwa pertengkaran baik besar ataupun kecil adalah bumbu dalam pernikahan karena itu juga menunjukkan sebuah pernikahan yang sehat. Artinya Anda dan suami saling mencintai dan peduli terhadap satu sama lain. Jadi, santai saja. Tetap cari solusi terbaik tapi hindari mengadu kepada kedua orangtua  karena dalam hitungan jam, amarah Anda terhadap beliaunya bakal mereda.

Sumber : http://www.voa-islam.com/muslimah/article/2011/02/01/13089/yuk-rukun-dengan-mertua/

Posting Terakhir

Entri Populer