Manasik Haji
KUA Kec. Seyegan Sleman memiliki Tugas Pokok dan Fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman di bidang urusan haji yaitu membantu para jamaah haji dengan melaksanakan bimbingan manasik haji.
Keluarga Sakinah
Salah satu kunci keluarga sakinah adalah adanya cinta dan kasih sayang suami dan istri yang dibangun di atas spirit saling membahagiakan.
Perkawinan
Salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri.
SOP (Standard Operating Procedure) PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
12.52
KUA Seyegan Sleman Yogyakarta
1. Penyampaian pengaduan secara pribadi/langsung
- Masyarakat (pelapor) datang ke KUA Kecamatan Seyegan.
- Staff Bagian Umum menerima pelapor kemudian melakukan wawancara untuk mengetahui permasalahan yang akan disampaikan pelapor.
- Untuk keperluan dokumentasi, wawancara direkam melalui alat perekam suara (digital voice recorder) atau di foto
- Hasil wawancara dituangkan dalam Blangko Pengaduan yang setidak-tidaknya memuat :
1. Identitas Pelapor
- Nama (dan NIP jika pelapor PNS)
- Alamat
- Nomer Telpon yang bisa dihubungi
2. Identitas Terlapor
- Nama (dan NIP jika diketahui)
- Jabatan
- Bidang Tugas
- Rentang waktu kejadian
- Tempat kejadian
- Kronologis kejadian
- Lampiran yang berisi bukti-bukti terjadinya kejadian/peristiwa
- Formulir pengaduan yang telah ditandatangani oleh pelapor dan Bagian Umum/Tata Usaha beserta lampirannya kemudian disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Seyegan ditindaklanjuti.
- Pengaduan Melalui Telepon
- Pelapor menelpon KUA Kecamatan Seyegan ke nomor (0274)4364562
- Staff Bagian Umum menerima telepon dan kemudian melakukan wawancara (melalui telepon)
- Hasil wawancara dituangkan dalam Formulir Pengaduan yang setidak-tidaknya memuat :
1. Identitas Pelapor
- Nama (dan NIP jika pelapor PNS)
- Alamat
- Nomer Telpon yang bisa dihubungi
2. Identitas Terlapor
- Nama (dan NIP jika diketahui)
- Jabatan
- Bidang Tugas
- Rentang waktu kejadian
- Tempat kejadian
- Kronologis kejadian
- Lampiran yang berisi bukti-bukti terjadinya kejadian/peristiwa
- Formulir pengaduan yang telah ditandatangani oleh pelapor dan Bagian Umum/Tata Usaha beserta lampirannya kemudian disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Seyegan ditindaklanjuti.
3. Pengaduan melalui surat, e-mail dan kotak saran
- Masyarakat/pelapor dapat mengirimkan pengaduan melalui e-mail ke alamat kuaseyegan@yahoo.co.id atau http:kuaseyegan.blogspot.com atau melalui surat dengan alamat KUA Seyegan Jl Mulia Kregolan Margomulyo Seyegan Sleman atau melalui kotak saran
- Staff Bagian Umum/tata usaha secara rutin akan membuka e-mail pengaduan.
- Pengaduan yang disampaikan melalui email beserta lampirannya kemudian dicetak dan disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Syegan untuk ditindaklanjuti
PROFIL KUA SEYEGAN
08.47
KUA Seyegan Sleman Yogyakarta
I. PROFIL SINGKAT
Nama KUA : KUA Kecamatan Seyegan. Alamat : Jl. Mulia Kregolan Margomulyo Seyegan Sleman. No. Telepon/Fax : (0274) 4364562. Website : http://kuaseyegan.blogspot.com. E-mail : kuaseyegan@yahoo.co.id. Tahun Berdiri : 1976. Status Tanah : Kas Desa. Status Bangunan : Permanen. Dibangun pertama pada tahun : 1976. Direhab terakhir pada tahun : 2010. Jumlah personel / pegawai : 7 orang. Prestasi yang pernah diraih : -
Nama KUA : KUA Kecamatan Seyegan. Alamat : Jl. Mulia Kregolan Margomulyo Seyegan Sleman. No. Telepon/Fax : (0274) 4364562. Website : http://kuaseyegan.blogspot.com. E-mail : kuaseyegan@yahoo.co.id. Tahun Berdiri : 1976. Status Tanah : Kas Desa. Status Bangunan : Permanen. Dibangun pertama pada tahun : 1976. Direhab terakhir pada tahun : 2010. Jumlah personel / pegawai : 7 orang. Prestasi yang pernah diraih : -
II. PROFIL LENGKAP
A. Gambaran Umum
A. Gambaran Umum
Kantor Urusan Agama Kecamatan Seyegan merupakan satu diantara 17 KUA yang ada di wilayah Kabupaten Sleman dengan luas wilayah 42.658 km2. Bila dilihat dari letaknya, KUA Kecamatan Seyegan sangat strategis karena berada di jalan raya Godean-Tempel dan berada dalam komplek kantor Kecamatan Seyegan.
B. Keadaan Geografis
Kondisi geografi KUA Kecamatan Seyegan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Batas wilayah :
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tempel
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Minggir
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Godean
- Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Mlati
- Desa Margoluwih terdiri atas 14 dusun
- Desa Margodadi terdiri atas 16 dusun
- Desa Margokaton terdiri atas 12 dusun
- Desa Margomulyo terdiri atas 13 dusun
- Desa Margoagung terdiri atas 12 dusun
- Jarak ke kota kabupaten sejauh 9 km
- Jarak ke kota provinsi sejauh 20 km
- Agama Islam sebanyak 42.651jiwa
- Agama Katholik sebanyak 169 jiwa
- Agama Protestan sebanyak 1.183 jiwa
- Agama Hindu sebanyak 79 jiwa
- Agama Budha sebanyak 0 jiwa
“Unggul dalam Pelayanan dan Bimbingan Umat Islam Menuju Terbentuknya Masyarakat yang Berakhlak Mulia”
2. Misi
- Meningkatkan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan.
- Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi nikah dan rujuk berbasis IT.
- Meningkatkan pelayanan teknis dan adminstrasi kependudukan dan keluarga sakinah, kemitraan umat dan produk halal.
- Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi kemasjidan.
- Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi ZIS dan wakaf.
- Meningkatkan pelayanan informasi tentang haji dan umroh.
- Meningkatkan pelayanan lintas sektoral.
D. Moto Pelayanan
“Melayani dengan Cepat, Tepat, Ramah dan Profesional”
E. Sumber Daya Manusia
1. Data Pegawai
“Melayani dengan Cepat, Tepat, Ramah dan Profesional”
E. Sumber Daya Manusia
1. Data Pegawai
No. | Nama Pegawai | Tempat, tgl. lahir | Gol. | Jabatan | Tahun masuk KUA |
1. | Halili, S.Ag.,MSI | Sumenep, 26-09-1970 | IV/a | Kepala | 2010 |
2. | Edy Hirmanta | Sleman, 17-01-1972 | III/c | Penghulu | 2012 |
3. | Marianah, BA | Sleman, 26-06-1957 | III/c | Staf | 2011 |
4. | Wahyudi | Sleman, 15-04-1958 | III/b | Staf | 1990 |
5. | Supir, SHI | Pati, 03-07-1963 | III/c | Staf | 2008 |
6. | Kunti Anisah, S.Ag | Sleman, 15-07-1957 | III/b | Satf | 2008 |
7. | Suciyono | Sleman, 26-11-1966 | II/a | Staf | 2010 |
2. Profil Kepala KUA
Nama Lengkap : Halili, S.Ag.,MSI. Tempat/Tgl Lahir : Sumenep, 26 September 1970. Alamat : Griya Mulia Asri A.5 Cepokosari Sitimulyo Piyungan. No HP/Telp. : 08122940978. NIP/Golongan : 19700926 199603 1003 / Pembina Tk.I, IV/a. Jabatan Terakhir: Penghulu Madya. Pendidikan : S1 Fak. Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga (1995) & S2 Universitas Islam Indonesia (2007)
Riwayat Jabatan Kepala/Penghulu/Staf :
No | Jabatan | Tempat | Tahun |
1. | Staf | KUA Prambanan | 1996-1999 |
2. | Staf | KUA Godean | 1999-2002 |
3. | Staf | KUA Berbah | 2002-2003 |
4. | Staf | KUA Depok | 2003-2005 |
5. | Penghulu Muda | KUA Depok | 2005-2006 |
6. | Penghulu Muda | KUA Ngemplak | 2006-2009 |
7. | Penghulu Muda | KUA Berbah | 2009-2010 |
8. | Penghulu Madya/Kepala KUA | KUA Seyegan | 2010- |
Diklat yang pernah diikuti :
No. | Nama Diklat | Tempat | Tahun |
1. | Diklat CPPN | Jakarta | 1996 |
2. | Diklat Kepenghuluan | Semarang | 2008 |
3. | Diklat Peningkatan Kualitas Kepala KUA | Semarang | 2009 |
F. Tugas Pokok dan Fungsi
1. Tugas
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka tugas Kantor Urusan Agama adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
2. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas seperti tersebut di atas maka Kantor Urusan Agama melaksanakan fungsi :
- Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
- Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
- Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal, dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah. sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H. Kegiatan Unggulan
- Mengoptimalkan organisasi Badan Amil Zakat Kecamatan Seyegan dalam ikut serta menyukseskan program pengentasan kemiskinan di wilayah Kecamatan Seyegan
- Menerapkan sistem IT dalam melakukan pelayanan di bidang administrasi Nikah, Rujuk, dan Kegiatan Keagamaan lainnya.
- Sebagai yang pertama di DI Yogyakarta melakukan cetak data buku nikah dengan computer.
KUA Seyegan Pertama Kali Gunakan Simkah
08.40
KUA Seyegan Sleman Yogyakarta
REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN - Kantor Urusan Agama Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, merupakan instansi pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mulai menggunakan Sistem Infomasi Manajemen Nikah berbasis teknologi informatika.
"Melalui sistem ini semua data pasangan nikah di kecamatan itu sudah disimpan di pusat 'database' di Kementerian Agama, dan bisa diakses semuah KUA di Indonesia yang sudah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Sleman Arif Djohandi, di Sleman, Ahad (17/4).
Menurut dia, Simkah sudah diluncurkan Kementerian Agama sejak 2006, tetapi baru 2011 bisa diterapkan di Kabupaten Sleman, dan baru di KUA Seyegan. "Simkah ini selanjutnya akan diterapkan di setiap KUA di Kabupaten Sleman, namun semua tergantung kesiapan sumber daya manusia di masing-masing KUA. Dalam waktu dekat kami akan menerapkannya di KUA Kecamatan Depok," katanya.
Ia mengatakan di Sleman sendiri sekurangnya per tahun terdapat 7.000 pasangan menikah, dan biasanya pencatatanya masih dilakukan secara manual. "Dengan adanya Simkah, nantinya semua data pasangan nikah akan disimpan secara digital, baik itu di pusat data di Kementerian Agama maupun di sistem 'database' di masing-masing KUA," katanya.
Arif mengatakan dengan Simkah tentunya nanti setiap pasangan yang akan menikah bisa dicek terlebih dahulu statusnya, apakah mereka sudah pernah tercatat di 'database' sistem ini atau belum. "Dengan cara tersebut, tentunya bisa diketahui apakah pasangan yang akan menikah memang benar akan menikah pertama kalinya, ataukah yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah menikah," katanya.
Kepala KUA Seyegan Halili mengatakan di Seyegan setiap tahun minimal terdapat 350 pasangan menikah.
"Simkah akan mempermudah dan mempercepat pelayanan serta pendaftaran pernikahan. Begitu pula dengan sistem ini, nantinya akan mempermudah pembuatan buku atau akte nikah, karena cukup dengan mencetak data nikah yang sudah masuk ke Simkah," katanya.
Ia mengatakan walaupun pelayanan pendaftaran nikah di Kecamatan Seyegan memakai Simkah, namun tidak menambah biaya administrasi nikah, yakni tetap Rp 30 ribu. "Secara internal KUA, Simkah ini akan mempermudah penyeragaman pendataan dan juga pengamanan penyimpanan data. Dengan sistem ini, walaupun nantinya ada musibah satu KUA terbakar atau terkena bencana, maka data nikahnya masih aman di pusat 'database'," katanya.
Sumber : www.republika.co.id
"Melalui sistem ini semua data pasangan nikah di kecamatan itu sudah disimpan di pusat 'database' di Kementerian Agama, dan bisa diakses semuah KUA di Indonesia yang sudah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Sleman Arif Djohandi, di Sleman, Ahad (17/4).
Menurut dia, Simkah sudah diluncurkan Kementerian Agama sejak 2006, tetapi baru 2011 bisa diterapkan di Kabupaten Sleman, dan baru di KUA Seyegan. "Simkah ini selanjutnya akan diterapkan di setiap KUA di Kabupaten Sleman, namun semua tergantung kesiapan sumber daya manusia di masing-masing KUA. Dalam waktu dekat kami akan menerapkannya di KUA Kecamatan Depok," katanya.
Ia mengatakan di Sleman sendiri sekurangnya per tahun terdapat 7.000 pasangan menikah, dan biasanya pencatatanya masih dilakukan secara manual. "Dengan adanya Simkah, nantinya semua data pasangan nikah akan disimpan secara digital, baik itu di pusat data di Kementerian Agama maupun di sistem 'database' di masing-masing KUA," katanya.
Arif mengatakan dengan Simkah tentunya nanti setiap pasangan yang akan menikah bisa dicek terlebih dahulu statusnya, apakah mereka sudah pernah tercatat di 'database' sistem ini atau belum. "Dengan cara tersebut, tentunya bisa diketahui apakah pasangan yang akan menikah memang benar akan menikah pertama kalinya, ataukah yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah menikah," katanya.
Kepala KUA Seyegan Halili mengatakan di Seyegan setiap tahun minimal terdapat 350 pasangan menikah.
"Simkah akan mempermudah dan mempercepat pelayanan serta pendaftaran pernikahan. Begitu pula dengan sistem ini, nantinya akan mempermudah pembuatan buku atau akte nikah, karena cukup dengan mencetak data nikah yang sudah masuk ke Simkah," katanya.
Ia mengatakan walaupun pelayanan pendaftaran nikah di Kecamatan Seyegan memakai Simkah, namun tidak menambah biaya administrasi nikah, yakni tetap Rp 30 ribu. "Secara internal KUA, Simkah ini akan mempermudah penyeragaman pendataan dan juga pengamanan penyimpanan data. Dengan sistem ini, walaupun nantinya ada musibah satu KUA terbakar atau terkena bencana, maka data nikahnya masih aman di pusat 'database'," katanya.
Sumber : www.republika.co.id
Posting Terakhir
Entri Populer
-
I. Calon Suami 1. Datang ke kantor d esa untuk mendapatkan a. Surat Keterangan untuk menikah (model N1) b. Surat Keterangan tent...
-
Ketika kita menikah dengan seseorang,secara langsung kitapun harus " menikahi" keluarga besarnya juga. Suasana baru pun didapatka...
-
1. Penyampaian pengaduan secara pribadi/langsung Masyarakat (pelapor) datang ke KUA Kecamatan Seyegan. Staff Bagian Umum menerima pelapor...