Pages

Selamat Datang di website KUA Kecamatan Seyegan D.I.Yogyakarta

BLANGKO PENGADUAN

Download Pengaduan KLIK DI SINI

SOP (Standard Operating Procedure) PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

1. Penyampaian pengaduan secara pribadi/langsung 
  • Masyarakat (pelapor) datang ke KUA Kecamatan Seyegan.
  • Staff Bagian Umum menerima pelapor kemudian melakukan wawancara untuk mengetahui permasalahan yang akan disampaikan pelapor.
  • Untuk keperluan dokumentasi, wawancara direkam melalui alat perekam suara (digital voice recorder) atau di foto
  • Hasil wawancara dituangkan dalam Blangko Pengaduan yang setidak-tidaknya memuat :
    1. Identitas Pelapor 
  • Nama (dan NIP jika pelapor PNS)
  • Alamat
  • Nomer Telpon yang bisa dihubungi
2. Identitas Terlapor
  • Nama (dan NIP jika diketahui)
  • Jabatan
  • Bidang  Tugas
  • Rentang waktu kejadian
  • Tempat kejadian
  • Kronologis kejadian
  • Lampiran yang berisi bukti-bukti terjadinya kejadian/peristiwa
  • Formulir pengaduan yang telah ditandatangani oleh pelapor dan  Bagian Umum/Tata Usaha beserta lampirannya kemudian disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Seyegan  ditindaklanjuti.

2. Penyampaian pengaduan secara tidak langsung
  • Pengaduan Melalui Telepon
  • Pelapor menelpon KUA Kecamatan Seyegan ke nomor (0274)4364562
  • Staff Bagian Umum menerima telepon dan kemudian melakukan wawancara (melalui telepon)
  • Hasil wawancara dituangkan dalam Formulir Pengaduan yang setidak-tidaknya memuat :
1. Identitas Pelapor 
  • Nama (dan NIP jika pelapor PNS)
  • Alamat
  • Nomer Telpon yang bisa dihubungi
2. Identitas Terlapor
  • Nama (dan NIP jika diketahui)
  • Jabatan
  • Bidang  Tugas
  • Rentang waktu kejadian
  • Tempat kejadian
  • Kronologis kejadian
  • Lampiran yang berisi bukti-bukti terjadinya kejadian/peristiwa
  • Formulir pengaduan yang telah ditandatangani oleh pelapor dan  Bagian Umum/Tata Usaha beserta lampirannya kemudian disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Seyegan  ditindaklanjuti.

3. Pengaduan melalui surat, e-mail dan kotak saran
  • Masyarakat/pelapor dapat mengirimkan pengaduan melalui e-mail ke alamat kuaseyegan@yahoo.co.id atau http:kuaseyegan.blogspot.com atau melalui surat dengan alamat KUA Seyegan Jl Mulia Kregolan Margomulyo Seyegan Sleman atau melalui kotak saran
  • Staff Bagian Umum/tata usaha secara rutin akan membuka e-mail pengaduan.
  • Pengaduan yang disampaikan melalui email beserta lampirannya kemudian dicetak dan disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Syegan untuk ditindaklanjuti

KATALOG AKTA NIKAH KUA SEYEGAN
TAHUN 1981-2002  K L I K   DI  S I N I

PROFIL KUA SEYEGAN

I.  PROFIL SINGKAT 
Nama KUA : KUA Kecamatan Seyegan. Alamat : Jl. Mulia Kregolan Margomulyo Seyegan Sleman. No. Telepon/Fax : (0274) 4364562. Website : http://kuaseyegan.blogspot.com. E-mail : kuaseyegan@yahoo.co.id. Tahun Berdiri : 1976. Status Tanah : Kas Desa. Status Bangunan : Permanen. Dibangun pertama pada tahun : 1976. Direhab terakhir pada tahun : 2010. Jumlah personel / pegawai : 7 orang. Prestasi yang pernah diraih : -

II. PROFIL LENGKAP

A. Gambaran Umum 
Kantor Urusan Agama Kecamatan Seyegan merupakan satu diantara 17 KUA yang ada di wilayah Kabupaten Sleman dengan luas wilayah 42.658 km2. Bila dilihat dari letaknya, KUA Kecamatan Seyegan sangat strategis karena berada di jalan raya Godean-Tempel dan berada dalam komplek kantor Kecamatan Seyegan.

B. Keadaan Geografis 
Kondisi geografi KUA Kecamatan Seyegan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Batas wilayah :
  • Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tempel
  • Sebelah barat  berbatasan dengan Kecamatan Minggir
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Godean
  • Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Mlati
2. Komposisi wilayah terdiri atas 5 (lima) desa, dan 72 dusun :
  • Desa Margoluwih terdiri atas 14 dusun
  • Desa Margodadi terdiri atas 16 dusun
  • Desa Margokaton terdiri atas 12 dusun
  • Desa Margomulyo terdiri atas 13 dusun
  • Desa Margoagung terdiri atas 12 dusun 
3. Jarak komunikasi
  • Jarak ke kota kabupaten sejauh 9 km
  • Jarak ke kota provinsi sejauh 20 km 
4. Komposisi penduduk menurut agama yang dianut :
    • Agama Islam sebanyak  42.651jiwa
    • Agama Katholik sebanyak 169 jiwa
    • Agama Protestan sebanyak 1.183 jiwa
    • Agama Hindu sebanyak 79 jiwa
    • Agama Budha sebanyak 0 jiwa 
    C. Visi dan Misi
      1. Visi 
      “Unggul dalam Pelayanan dan Bimbingan Umat Islam Menuju Terbentuknya Masyarakat yang Berakhlak Mulia” 

      2. Misi
      • Meningkatkan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan.
      • Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi nikah dan rujuk berbasis IT.
      • Meningkatkan pelayanan teknis dan adminstrasi kependudukan dan keluarga sakinah, kemitraan umat dan produk halal.
      • Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi kemasjidan.
      • Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi ZIS dan wakaf.
      • Meningkatkan pelayanan informasi tentang haji dan umroh.
      • Meningkatkan pelayanan lintas sektoral.
      D. Moto Pelayanan
      “Melayani dengan Cepat, Tepat, Ramah dan Profesional”

      E. Sumber Daya Manusia

      1. Data Pegawai

      No.
      Nama Pegawai
      Tempat, tgl. lahir
      Gol.
      Jabatan
      Tahun masuk KUA
      1.
      Halili, S.Ag.,MSI
      Sumenep, 26-09-1970
      IV/a
      Kepala
      2010
      2.
      Edy Hirmanta
      Sleman, 17-01-1972
      III/c
      Penghulu
      2012
      3.
      Marianah, BA
      Sleman, 26-06-1957
      III/c
      Staf
      2011
      4.
      Wahyudi
      Sleman, 15-04-1958
      III/b
      Staf
      1990
      5.
      Supir, SHI
      Pati, 03-07-1963
      III/c
      Staf
      2008
      6.
      Kunti Anisah, S.Ag
      Sleman, 15-07-1957
      III/b
      Satf
      2008
      7.
      Suciyono
      Sleman, 26-11-1966
      II/a
      Staf
      2010

      2. Profil Kepala KUA
      Nama Lengkap : Halili, S.Ag.,MSI. Tempat/Tgl Lahir : Sumenep, 26 September 1970. Alamat : Griya Mulia Asri A.5 Cepokosari Sitimulyo Piyungan. No HP/Telp. : 08122940978. NIP/Golongan : 19700926 199603 1003 / Pembina Tk.I, IV/a. Jabatan Terakhir: Penghulu Madya. Pendidikan : S1 Fak. Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga (1995) & S2 Universitas Islam Indonesia (2007)                    

      Riwayat Jabatan Kepala/Penghulu/Staf :
      No
      Jabatan
      Tempat
      Tahun
      1.
      Staf
      KUA Prambanan
      1996-1999
      2.
      Staf
      KUA Godean
      1999-2002
      3.
      Staf
      KUA Berbah
      2002-2003
      4.
      Staf
      KUA Depok
      2003-2005
      5.
      Penghulu Muda
      KUA Depok
      2005-2006
      6.
      Penghulu Muda
      KUA Ngemplak
      2006-2009
      7.
      Penghulu Muda
      KUA Berbah
      2009-2010
      8.
      Penghulu Madya/Kepala KUA
      KUA Seyegan
      2010-

      Diklat yang pernah diikuti :
      No.
      Nama Diklat
      Tempat
      Tahun
      1.
      Diklat CPPN
      Jakarta
      1996
      2.
      Diklat Kepenghuluan
      Semarang
      2008
      3.
      Diklat Peningkatan Kualitas Kepala KUA
      Semarang
      2009
                   

      F. Tugas Pokok dan Fungsi

      1. Tugas 
      Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka tugas Kantor Urusan Agama  adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. 

      2. Fungsi 
      Dalam melaksanakan tugas seperti tersebut di atas maka Kantor Urusan Agama melaksanakan fungsi :
      • Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
      • Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
      • Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal, dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah. sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      H. Kegiatan Unggulan
      1. Mengoptimalkan organisasi Badan Amil Zakat Kecamatan Seyegan dalam ikut serta menyukseskan program pengentasan kemiskinan di wilayah Kecamatan Seyegan
      2. Menerapkan sistem IT dalam melakukan pelayanan di bidang administrasi Nikah, Rujuk, dan Kegiatan Keagamaan lainnya.
      3. Sebagai yang pertama di DI Yogyakarta melakukan cetak data buku nikah dengan computer.


      KUA Seyegan Pertama Kali Gunakan Simkah

      REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN - Kantor Urusan Agama Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, merupakan instansi pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mulai menggunakan Sistem Infomasi Manajemen Nikah berbasis teknologi informatika.
      "Melalui sistem ini semua data pasangan nikah di kecamatan itu sudah disimpan di pusat 'database' di Kementerian Agama, dan bisa diakses semuah KUA di Indonesia yang sudah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Sleman Arif Djohandi, di Sleman, Ahad (17/4).
      Menurut dia, Simkah sudah diluncurkan Kementerian Agama sejak 2006, tetapi baru 2011 bisa diterapkan di Kabupaten Sleman, dan baru di KUA Seyegan. "Simkah ini selanjutnya akan diterapkan di setiap KUA di Kabupaten Sleman, namun semua tergantung kesiapan sumber daya manusia di masing-masing KUA. Dalam waktu dekat kami akan menerapkannya di KUA Kecamatan Depok," katanya.
      Ia mengatakan di Sleman sendiri sekurangnya per tahun terdapat 7.000 pasangan menikah, dan biasanya pencatatanya masih dilakukan secara manual. "Dengan adanya Simkah, nantinya semua data pasangan nikah akan disimpan secara digital, baik itu di pusat data di Kementerian Agama maupun di sistem 'database' di masing-masing KUA," katanya.
      Arif mengatakan dengan Simkah tentunya nanti setiap pasangan yang akan menikah bisa dicek terlebih dahulu statusnya, apakah mereka sudah pernah tercatat di 'database' sistem ini atau belum. "Dengan cara tersebut, tentunya bisa diketahui apakah pasangan yang akan menikah memang benar akan menikah pertama kalinya, ataukah yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah menikah," katanya.
      Kepala KUA Seyegan Halili mengatakan di Seyegan setiap tahun minimal terdapat 350 pasangan menikah.
      "Simkah akan mempermudah dan mempercepat pelayanan serta pendaftaran pernikahan. Begitu pula dengan sistem ini, nantinya akan mempermudah pembuatan buku atau akte nikah, karena cukup dengan mencetak data nikah yang sudah masuk ke Simkah," katanya.
      Ia mengatakan walaupun pelayanan pendaftaran nikah di Kecamatan Seyegan memakai Simkah, namun tidak menambah biaya administrasi nikah, yakni tetap Rp 30 ribu. "Secara internal KUA, Simkah ini akan mempermudah penyeragaman pendataan dan juga pengamanan penyimpanan data. Dengan sistem ini, walaupun nantinya ada musibah satu KUA terbakar atau terkena bencana, maka data nikahnya masih aman di pusat 'database'," katanya.
      Sumber : www.republika.co.id

      Posting Terakhir

      Entri Populer