12.52
KUA Seyegan Sleman Yogyakarta
1. Penyampaian pengaduan secara pribadi/langsung
- Masyarakat (pelapor) datang ke KUA Kecamatan Seyegan.
- Staff Bagian Umum menerima pelapor kemudian melakukan wawancara untuk mengetahui permasalahan yang akan disampaikan pelapor.
- Untuk keperluan dokumentasi, wawancara direkam melalui alat perekam suara (digital voice recorder) atau di foto
- Hasil wawancara dituangkan dalam Blangko Pengaduan yang setidak-tidaknya memuat :
1. Identitas Pelapor
- Nama (dan NIP jika pelapor PNS)
- Alamat
- Nomer Telpon yang bisa dihubungi
2. Identitas Terlapor
- Nama (dan NIP jika diketahui)
- Jabatan
- Bidang Tugas
- Rentang waktu kejadian
- Tempat kejadian
- Kronologis kejadian
- Lampiran yang berisi bukti-bukti terjadinya kejadian/peristiwa
- Formulir pengaduan yang telah ditandatangani oleh pelapor dan Bagian Umum/Tata Usaha beserta lampirannya kemudian disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Seyegan ditindaklanjuti.
2. Penyampaian pengaduan secara tidak langsung
- Pengaduan Melalui Telepon
- Pelapor menelpon KUA Kecamatan Seyegan ke nomor (0274)4364562
- Staff Bagian Umum menerima telepon dan kemudian melakukan wawancara (melalui telepon)
- Hasil wawancara dituangkan dalam Formulir Pengaduan yang setidak-tidaknya memuat :
1. Identitas Pelapor
- Nama (dan NIP jika pelapor PNS)
- Alamat
- Nomer Telpon yang bisa dihubungi
2. Identitas Terlapor
- Nama (dan NIP jika diketahui)
- Jabatan
- Bidang Tugas
- Rentang waktu kejadian
- Tempat kejadian
- Kronologis kejadian
- Lampiran yang berisi bukti-bukti terjadinya kejadian/peristiwa
- Formulir pengaduan yang telah ditandatangani oleh pelapor dan Bagian Umum/Tata Usaha beserta lampirannya kemudian disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Seyegan ditindaklanjuti.
3. Pengaduan melalui surat, e-mail dan kotak saran
- Masyarakat/pelapor dapat mengirimkan pengaduan melalui e-mail ke alamat kuaseyegan@yahoo.co.id atau http:kuaseyegan.blogspot.com atau melalui surat dengan alamat KUA Seyegan Jl Mulia Kregolan Margomulyo Seyegan Sleman atau melalui kotak saran
- Staff Bagian Umum/tata usaha secara rutin akan membuka e-mail pengaduan.
- Pengaduan yang disampaikan melalui email beserta lampirannya kemudian dicetak dan disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Syegan untuk ditindaklanjuti