Pages

Selamat Datang di website KUA Kecamatan Seyegan D.I.Yogyakarta

PROFIL KUA SEYEGAN

I.  PROFIL SINGKAT 
Nama KUA : KUA Kecamatan Seyegan. Alamat : Jl. Mulia Kregolan Margomulyo Seyegan Sleman. No. Telepon/Fax : (0274) 4364562. Website : http://kuaseyegan.blogspot.com. E-mail : kuaseyegan@yahoo.co.id. Tahun Berdiri : 1976. Status Tanah : Kas Desa. Status Bangunan : Permanen. Dibangun pertama pada tahun : 1976. Direhab terakhir pada tahun : 2010. Jumlah personel / pegawai : 7 orang. Prestasi yang pernah diraih : -

II. PROFIL LENGKAP

A. Gambaran Umum 
Kantor Urusan Agama Kecamatan Seyegan merupakan satu diantara 17 KUA yang ada di wilayah Kabupaten Sleman dengan luas wilayah 42.658 km2. Bila dilihat dari letaknya, KUA Kecamatan Seyegan sangat strategis karena berada di jalan raya Godean-Tempel dan berada dalam komplek kantor Kecamatan Seyegan.

B. Keadaan Geografis 
Kondisi geografi KUA Kecamatan Seyegan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Batas wilayah :
  • Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tempel
  • Sebelah barat  berbatasan dengan Kecamatan Minggir
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Godean
  • Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Mlati
2. Komposisi wilayah terdiri atas 5 (lima) desa, dan 72 dusun :
  • Desa Margoluwih terdiri atas 14 dusun
  • Desa Margodadi terdiri atas 16 dusun
  • Desa Margokaton terdiri atas 12 dusun
  • Desa Margomulyo terdiri atas 13 dusun
  • Desa Margoagung terdiri atas 12 dusun 
3. Jarak komunikasi
  • Jarak ke kota kabupaten sejauh 9 km
  • Jarak ke kota provinsi sejauh 20 km 
4. Komposisi penduduk menurut agama yang dianut :
    • Agama Islam sebanyak  42.651jiwa
    • Agama Katholik sebanyak 169 jiwa
    • Agama Protestan sebanyak 1.183 jiwa
    • Agama Hindu sebanyak 79 jiwa
    • Agama Budha sebanyak 0 jiwa 
    C. Visi dan Misi
      1. Visi 
      “Unggul dalam Pelayanan dan Bimbingan Umat Islam Menuju Terbentuknya Masyarakat yang Berakhlak Mulia” 

      2. Misi
      • Meningkatkan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan.
      • Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi nikah dan rujuk berbasis IT.
      • Meningkatkan pelayanan teknis dan adminstrasi kependudukan dan keluarga sakinah, kemitraan umat dan produk halal.
      • Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi kemasjidan.
      • Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi ZIS dan wakaf.
      • Meningkatkan pelayanan informasi tentang haji dan umroh.
      • Meningkatkan pelayanan lintas sektoral.
      D. Moto Pelayanan
      “Melayani dengan Cepat, Tepat, Ramah dan Profesional”

      E. Sumber Daya Manusia

      1. Data Pegawai

      No.
      Nama Pegawai
      Tempat, tgl. lahir
      Gol.
      Jabatan
      Tahun masuk KUA
      1.
      Halili, S.Ag.,MSI
      Sumenep, 26-09-1970
      IV/a
      Kepala
      2010
      2.
      Edy Hirmanta
      Sleman, 17-01-1972
      III/c
      Penghulu
      2012
      3.
      Marianah, BA
      Sleman, 26-06-1957
      III/c
      Staf
      2011
      4.
      Wahyudi
      Sleman, 15-04-1958
      III/b
      Staf
      1990
      5.
      Supir, SHI
      Pati, 03-07-1963
      III/c
      Staf
      2008
      6.
      Kunti Anisah, S.Ag
      Sleman, 15-07-1957
      III/b
      Satf
      2008
      7.
      Suciyono
      Sleman, 26-11-1966
      II/a
      Staf
      2010

      2. Profil Kepala KUA
      Nama Lengkap : Halili, S.Ag.,MSI. Tempat/Tgl Lahir : Sumenep, 26 September 1970. Alamat : Griya Mulia Asri A.5 Cepokosari Sitimulyo Piyungan. No HP/Telp. : 08122940978. NIP/Golongan : 19700926 199603 1003 / Pembina Tk.I, IV/a. Jabatan Terakhir: Penghulu Madya. Pendidikan : S1 Fak. Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga (1995) & S2 Universitas Islam Indonesia (2007)                    

      Riwayat Jabatan Kepala/Penghulu/Staf :
      No
      Jabatan
      Tempat
      Tahun
      1.
      Staf
      KUA Prambanan
      1996-1999
      2.
      Staf
      KUA Godean
      1999-2002
      3.
      Staf
      KUA Berbah
      2002-2003
      4.
      Staf
      KUA Depok
      2003-2005
      5.
      Penghulu Muda
      KUA Depok
      2005-2006
      6.
      Penghulu Muda
      KUA Ngemplak
      2006-2009
      7.
      Penghulu Muda
      KUA Berbah
      2009-2010
      8.
      Penghulu Madya/Kepala KUA
      KUA Seyegan
      2010-

      Diklat yang pernah diikuti :
      No.
      Nama Diklat
      Tempat
      Tahun
      1.
      Diklat CPPN
      Jakarta
      1996
      2.
      Diklat Kepenghuluan
      Semarang
      2008
      3.
      Diklat Peningkatan Kualitas Kepala KUA
      Semarang
      2009
                   

      F. Tugas Pokok dan Fungsi

      1. Tugas 
      Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka tugas Kantor Urusan Agama  adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. 

      2. Fungsi 
      Dalam melaksanakan tugas seperti tersebut di atas maka Kantor Urusan Agama melaksanakan fungsi :
      • Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
      • Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
      • Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal, dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah. sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      H. Kegiatan Unggulan
      1. Mengoptimalkan organisasi Badan Amil Zakat Kecamatan Seyegan dalam ikut serta menyukseskan program pengentasan kemiskinan di wilayah Kecamatan Seyegan
      2. Menerapkan sistem IT dalam melakukan pelayanan di bidang administrasi Nikah, Rujuk, dan Kegiatan Keagamaan lainnya.
      3. Sebagai yang pertama di DI Yogyakarta melakukan cetak data buku nikah dengan computer.


      KUA Seyegan Pertama Kali Gunakan Simkah

      REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN - Kantor Urusan Agama Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, merupakan instansi pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mulai menggunakan Sistem Infomasi Manajemen Nikah berbasis teknologi informatika.
      "Melalui sistem ini semua data pasangan nikah di kecamatan itu sudah disimpan di pusat 'database' di Kementerian Agama, dan bisa diakses semuah KUA di Indonesia yang sudah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Sleman Arif Djohandi, di Sleman, Ahad (17/4).
      Menurut dia, Simkah sudah diluncurkan Kementerian Agama sejak 2006, tetapi baru 2011 bisa diterapkan di Kabupaten Sleman, dan baru di KUA Seyegan. "Simkah ini selanjutnya akan diterapkan di setiap KUA di Kabupaten Sleman, namun semua tergantung kesiapan sumber daya manusia di masing-masing KUA. Dalam waktu dekat kami akan menerapkannya di KUA Kecamatan Depok," katanya.
      Ia mengatakan di Sleman sendiri sekurangnya per tahun terdapat 7.000 pasangan menikah, dan biasanya pencatatanya masih dilakukan secara manual. "Dengan adanya Simkah, nantinya semua data pasangan nikah akan disimpan secara digital, baik itu di pusat data di Kementerian Agama maupun di sistem 'database' di masing-masing KUA," katanya.
      Arif mengatakan dengan Simkah tentunya nanti setiap pasangan yang akan menikah bisa dicek terlebih dahulu statusnya, apakah mereka sudah pernah tercatat di 'database' sistem ini atau belum. "Dengan cara tersebut, tentunya bisa diketahui apakah pasangan yang akan menikah memang benar akan menikah pertama kalinya, ataukah yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah menikah," katanya.
      Kepala KUA Seyegan Halili mengatakan di Seyegan setiap tahun minimal terdapat 350 pasangan menikah.
      "Simkah akan mempermudah dan mempercepat pelayanan serta pendaftaran pernikahan. Begitu pula dengan sistem ini, nantinya akan mempermudah pembuatan buku atau akte nikah, karena cukup dengan mencetak data nikah yang sudah masuk ke Simkah," katanya.
      Ia mengatakan walaupun pelayanan pendaftaran nikah di Kecamatan Seyegan memakai Simkah, namun tidak menambah biaya administrasi nikah, yakni tetap Rp 30 ribu. "Secara internal KUA, Simkah ini akan mempermudah penyeragaman pendataan dan juga pengamanan penyimpanan data. Dengan sistem ini, walaupun nantinya ada musibah satu KUA terbakar atau terkena bencana, maka data nikahnya masih aman di pusat 'database'," katanya.
      Sumber : www.republika.co.id

      Menag: Penghulu Tak Berwenang Cek Fisik Calon Penganten

      Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail
      Kupang (BimasIslam)--Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menyatakan bahwa penghulu tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa fisik calon pengantin, baik pria maupun wanita.

      Di negeri ini, tak ada aturan seorang penghulu untuk memeriksa fisik calon pengantin, apa lagi melihat secara fisik sampai detail kedua calon mempelai, kata Suryadharma Ali di Kupang, Rabu, usai kunjungan kerjanya di Nusa Tenggara Timur (NTT) selama dua hari.


      Sebelumnya Menag di Kupang sempat berdialog dengan para mahasiswa Universitas Muhammadiyah setempat dan meletakkan batu pertama pembangunan masjid di lingkungan kompleks kampus tersebut pada Rabu(5/4) siang.

      Pada saat yang sama, Rabu petang, Suryadharma Ali -- yang selama kunjungan kerjanya itu ditemani Menteri Negara Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa, -- meletakan batu pertama bagi pencanangan lanjutan pembangunan dan pengembangan Masjid Raya dan Pusat Dakwah Nurussa`adah Kupang.

      Terkait wewenang penghulu yang menikahkan pasangan yang kemudian hari diketahui salah satunya memiliki jenis kelamin pria, Menag menyatakan bahwa penghulu tak memiliki untuk kewenangan untuk mengecek fisik terhadap para calon mempelai. Apakah pasangan mempelai benar-benar berjenis kelamin wanita atau sebaliknya berkelamin pria.

      Jadi, lanjut Suryadharma Ali, kewenangan untuk itu ada pada kedua belah pihak dari keluarga yang hendak menikahkan putra atau puteri masing-masing.

      Seperti ramai diberitakan belakangan ini ada pasangan pengantin yang sudah enam bulan menikah baru diketahui bahwa isterinya ternyata berjenis kelamin lelaki.

      Adalah Muhammad Umar (32) menikahi `gadis` bernama Fransisca Anastasya (19) alias Icha. Setelah enam bulan pernikahan berjalan, baru diketahui bahwa sang istri yang memakai jilbab itu ternyata seorang pria. Nama asli Icha adalah Rahmat Sulistiyo.

      Kemudian, karena merasa pihak keluarga lelaki dibohongi kemudian memperkarakan persoalan itu dengan melapor kepada pihak kepolisian.

      Menurut Menag, tanggung jawab seorang penghulu adalah memeriksa kelengkapan administrasi. Tidak melakukan cek fisik. Apalagi sampai mendetail, apakah calon pengantin itu benar-benar berkelamin pria atau wanita.

      "Itu di luar tanggung jawab penghulu," kata Suryadharma Ali sambil melepas tawa.

      Sambil tertawa, Menag Suryadharma Ali mengingatkan bahwa perkawinan dimaksudkan untuk membentuk keluarga sakinah, mawadah dan warohmah. Untuk itu, kedua belah pihak, calon pengantin pria maupun wanita, hendaknya waspada."Ya, harus waspada," ujarnya sambil tertawa.

      Resep 5 M
      Sementara itu Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhaimin Lutfi mengatakan, sejak lama para ulama sudah mengingatkan bahwa perkawinan tak semata menyatukan pasangan cucu Adam dan Hawa untuk sesaat.

      Perkawinan dimaksudkan membentuk keluarga sakinah mawadah warohmah. Karenanya, menurut Muhaimin, konsep 5 M yang kini sudah dirasakan kuno atau jadul oleh generasi sekarang masih aktual untuk diaplikasikan bagi kedua calon atau pasangan pengantin.

      Konsep 5 M yang dimaksud itu adalah Makan, Merem, Mlayu, Mlumpat dan Matil. Masing-masing punya makna tersendiri, sehingga diharapkan calon pengantin pria dan wanita tak mengalami kekecewaan seperti yang dialami pasangan pengantin setelah enam bulan baru diketahui ternyata isterinya berkelamin lelaki.

      Menurut Lutfi, M pertama bermakna makan yang mengandung arti bahwa sang pria atau calon pengantin lelaki kelak ketika menjadi suami bisa mencari makan dan makan yang berarti pula yang bersangkutan berbadan sehat.

      M kedua, berarti Merem. Artinya sang suami bisa istirahat dan tentu berbadan sehat. M ketiga, Mlayu yang berarti sang suami memiliki keterampilan dan terampil. Lelaki itu tidak loyo dan pandai menghindar sendiri jika menghadapi bahaya yang menghadang di hadapannya.

      M keempat, yaitu, Mlompat atau melompat. Sang suami pandai mengambil keputusan cepat jika menghadapi rintangan. Terakhir, M kelima yaitu Matil. Sang suami pandai menggunakan senjata yang ada pada tubuhnya sendiri.

      "Untuk M yang terakhir ini, banyak orang bisa memberi pemahaman beragam. Tapi, tentu, esensinya sama bahwa pasangan tersebut memperoleh keturunan anak yang shaleh dan sholeha," ujar Muhaimin Lutfi.

      Sejatinya, setiap pasangan menghendaki kebahagian dalam perkawinan yang akan dijalaninya. Sebagian ulama berpendapat, selain perlu melakukan pengecekan terhadap babat bebet dan bobot dari masing-masing pasangan juga melakukan cek fisik terhadap para calon pengantin.

      Hanya saja, kata Muhaimin, dewasa ini banyak orang tak melakukan. Cara yang dilakukan tentu harus beretika dan berakhlak sehingga tak menimbulkan ketersinggungan.

      Misalnya, kata dia, bila calon pengantin ragu akan jenis kelamin wanita sebagai pasangan hidupnya dapat menggunakan pihak ketiga untuk mengecak kelamin wanita.

      Sebab, katanya, ada wanita yang memiliki kelamin yang disebut "rataq" . Kelamin wanita seperti itu terjadi akibat kelainan biologis sejak lahir.

      Bisa saja, setelah pihak ketiga melakukan pemeriksaan diketahui bahwa wanita bersangkutan "rataq". Lalu, calon pasangannya menolak untuk menikahinya.

      Hak pihak wanita pun sama. Calon pengantin perempuan bisa meminta pihak calon lelaki untuk diperiksa, apakah jantan atau tidak. Bila ditemui tak sehat, seperti impoten, bisa pula calon wanita menolak untuk dinikahi. (Pinmas)

      Menag Luncurkan Program Gemmar Mengaji: Kekosongan Dakwah, Munculkan Aliran Sesat

      Jakarta(Pinmas)--Munculnya berbagai macam aliran sesat dan sempalan di Indonesia ini tidak lepas dari kekosongan dakwah di masyarakat. Revitalisasi pendidikan agama berbasis keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu berkesinambungan.
      "Maka program Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji itu untuk cegah masuknya pemikiran/paham ajaran sesat dan mencegah rusaknya akhlak generasi muda," demikian diungkapkan Menteri Agama Suryadharma Ali saat meluncurkan program Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemmar Mengaji) di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (30/3).
      Suryadharma Ali mengaku prihatin terhadap maraknya aliran sesat ditengah masyarakat. Kelompok sesat ataupun sempalan itu menyatakan sebagai umat Islam, tapi di dalamnya justru mengacak-acak Islam. "Rusaknya akhlak dan moral generasi muda dan maraknya aliran sesat itu menunjukkan kekosongan dakwah yang dimanfaatkan oleh sekelompok orang," kata Suryadharma Ali di hadapan ribuan ibu-ibu majelis taklim yang memadati Istora Senayan.
      Untuk itu, Suryadharma mengajak seluruh komponen untuk hijrah dari fanatisme golongan dan mahzab, dan mencegah permusuhan di antara umat. "Kebebasan dalam bergama, itu harus ada batasnya. Kebebasan, tidak boleh menghina dan acak-acak kitab suci agama lain. Nabi terkahir adalah Muhammad, dan tidak ada lagi nabi lagi. Begitu juga kitab suci Al quran," kata Suryadharma.
      Suryadharma Ali mengatakan program Gemmar Mengaji ini perlu didukung oleh semua pihak. Program ini merupakan terobosan untuk memperbaiki akhlak umat. Selain itu, program ini diharapkan generasi muda sejak dini betul-betul pahami ajaran agamanya.
      "Selain masalah kemiskinan, dan SDM, ada miskin akhlak. Semua pihak ambil peran masing-masing untuk selamatkan akhlak kita," katanya.
      Di tempat sama, Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Nasaruddin Umar mengatakan kegiatan ini akan dicatat dalam sejarah Indonesia yaitu menumbuhkan kembali masyarakat untuk mengaji. Umat Islam bisa capai jumlah yang besar dan terpadat di Indonesia, namun dalam dua dekade ini gerakan mengaji mengalami kelesuan. Penyebabnya, ungkap Nasaruddin, kemungkinan karena adanya perubahan sosial di masyarakat.
      "Kita sekarang jarang mendengar teriakan mengaji anak-anak di masjid, ini akan hilang tradisi positif ini. Maka kita gaungkan kembali tradisi positif ini," kata Nasaruddin.
      Menurut Nasaruddin gerakan ini akan dilakukan di seluruh Indonesia. Untuk langkah awal, Kementerian agama melakukan Gemmar Mengaji ini di enam provinsi sebagai daerah percontohan. Enam provonsi, yakni DKI, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, dan DIY.
      Lebih lanjut, Nasaruddin pun mengatakan ada 800 ribu masjid/musholla akan menyemarakan pengajian badha magrib hingga isya ini. Selain itu, Kementerian Agama pun menggerakan 95 ribu penyuluh di seluruh pelosok tanah air. Para penyuluh itu membentuk minimal tiga majelis taklim. Sehingga, minimal saat ini ada 496.000 majelis taklim di Indonesia. Sebanyak 300 ribu guru-guru agama dan 50.000 pondok pesantren pun akan dilibatkan dan mendukung gerakan ini.(pr/suherlan)
      Sumber : http://www.kemenag.go.id

      Posting Terakhir

      Entri Populer