Pages

Selamat Datang di website KUA Kecamatan Seyegan D.I.Yogyakarta

KUA Seyegan Pertama Kali Gunakan Simkah

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN - Kantor Urusan Agama Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, merupakan instansi pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mulai menggunakan Sistem Infomasi Manajemen Nikah berbasis teknologi informatika.
"Melalui sistem ini semua data pasangan nikah di kecamatan itu sudah disimpan di pusat 'database' di Kementerian Agama, dan bisa diakses semuah KUA di Indonesia yang sudah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Sleman Arif Djohandi, di Sleman, Ahad (17/4).
Menurut dia, Simkah sudah diluncurkan Kementerian Agama sejak 2006, tetapi baru 2011 bisa diterapkan di Kabupaten Sleman, dan baru di KUA Seyegan. "Simkah ini selanjutnya akan diterapkan di setiap KUA di Kabupaten Sleman, namun semua tergantung kesiapan sumber daya manusia di masing-masing KUA. Dalam waktu dekat kami akan menerapkannya di KUA Kecamatan Depok," katanya.
Ia mengatakan di Sleman sendiri sekurangnya per tahun terdapat 7.000 pasangan menikah, dan biasanya pencatatanya masih dilakukan secara manual. "Dengan adanya Simkah, nantinya semua data pasangan nikah akan disimpan secara digital, baik itu di pusat data di Kementerian Agama maupun di sistem 'database' di masing-masing KUA," katanya.
Arif mengatakan dengan Simkah tentunya nanti setiap pasangan yang akan menikah bisa dicek terlebih dahulu statusnya, apakah mereka sudah pernah tercatat di 'database' sistem ini atau belum. "Dengan cara tersebut, tentunya bisa diketahui apakah pasangan yang akan menikah memang benar akan menikah pertama kalinya, ataukah yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah menikah," katanya.
Kepala KUA Seyegan Halili mengatakan di Seyegan setiap tahun minimal terdapat 350 pasangan menikah.
"Simkah akan mempermudah dan mempercepat pelayanan serta pendaftaran pernikahan. Begitu pula dengan sistem ini, nantinya akan mempermudah pembuatan buku atau akte nikah, karena cukup dengan mencetak data nikah yang sudah masuk ke Simkah," katanya.
Ia mengatakan walaupun pelayanan pendaftaran nikah di Kecamatan Seyegan memakai Simkah, namun tidak menambah biaya administrasi nikah, yakni tetap Rp 30 ribu. "Secara internal KUA, Simkah ini akan mempermudah penyeragaman pendataan dan juga pengamanan penyimpanan data. Dengan sistem ini, walaupun nantinya ada musibah satu KUA terbakar atau terkena bencana, maka data nikahnya masih aman di pusat 'database'," katanya.
Sumber : www.republika.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Terakhir

Entri Populer