Pages

Selamat Datang di website KUA Kecamatan Seyegan D.I.Yogyakarta

Menag: Penghulu Tak Berwenang Cek Fisik Calon Penganten

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail
Kupang (BimasIslam)--Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menyatakan bahwa penghulu tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa fisik calon pengantin, baik pria maupun wanita.

Di negeri ini, tak ada aturan seorang penghulu untuk memeriksa fisik calon pengantin, apa lagi melihat secara fisik sampai detail kedua calon mempelai, kata Suryadharma Ali di Kupang, Rabu, usai kunjungan kerjanya di Nusa Tenggara Timur (NTT) selama dua hari.


Sebelumnya Menag di Kupang sempat berdialog dengan para mahasiswa Universitas Muhammadiyah setempat dan meletakkan batu pertama pembangunan masjid di lingkungan kompleks kampus tersebut pada Rabu(5/4) siang.

Pada saat yang sama, Rabu petang, Suryadharma Ali -- yang selama kunjungan kerjanya itu ditemani Menteri Negara Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa, -- meletakan batu pertama bagi pencanangan lanjutan pembangunan dan pengembangan Masjid Raya dan Pusat Dakwah Nurussa`adah Kupang.

Terkait wewenang penghulu yang menikahkan pasangan yang kemudian hari diketahui salah satunya memiliki jenis kelamin pria, Menag menyatakan bahwa penghulu tak memiliki untuk kewenangan untuk mengecek fisik terhadap para calon mempelai. Apakah pasangan mempelai benar-benar berjenis kelamin wanita atau sebaliknya berkelamin pria.

Jadi, lanjut Suryadharma Ali, kewenangan untuk itu ada pada kedua belah pihak dari keluarga yang hendak menikahkan putra atau puteri masing-masing.

Seperti ramai diberitakan belakangan ini ada pasangan pengantin yang sudah enam bulan menikah baru diketahui bahwa isterinya ternyata berjenis kelamin lelaki.

Adalah Muhammad Umar (32) menikahi `gadis` bernama Fransisca Anastasya (19) alias Icha. Setelah enam bulan pernikahan berjalan, baru diketahui bahwa sang istri yang memakai jilbab itu ternyata seorang pria. Nama asli Icha adalah Rahmat Sulistiyo.

Kemudian, karena merasa pihak keluarga lelaki dibohongi kemudian memperkarakan persoalan itu dengan melapor kepada pihak kepolisian.

Menurut Menag, tanggung jawab seorang penghulu adalah memeriksa kelengkapan administrasi. Tidak melakukan cek fisik. Apalagi sampai mendetail, apakah calon pengantin itu benar-benar berkelamin pria atau wanita.

"Itu di luar tanggung jawab penghulu," kata Suryadharma Ali sambil melepas tawa.

Sambil tertawa, Menag Suryadharma Ali mengingatkan bahwa perkawinan dimaksudkan untuk membentuk keluarga sakinah, mawadah dan warohmah. Untuk itu, kedua belah pihak, calon pengantin pria maupun wanita, hendaknya waspada."Ya, harus waspada," ujarnya sambil tertawa.

Resep 5 M
Sementara itu Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhaimin Lutfi mengatakan, sejak lama para ulama sudah mengingatkan bahwa perkawinan tak semata menyatukan pasangan cucu Adam dan Hawa untuk sesaat.

Perkawinan dimaksudkan membentuk keluarga sakinah mawadah warohmah. Karenanya, menurut Muhaimin, konsep 5 M yang kini sudah dirasakan kuno atau jadul oleh generasi sekarang masih aktual untuk diaplikasikan bagi kedua calon atau pasangan pengantin.

Konsep 5 M yang dimaksud itu adalah Makan, Merem, Mlayu, Mlumpat dan Matil. Masing-masing punya makna tersendiri, sehingga diharapkan calon pengantin pria dan wanita tak mengalami kekecewaan seperti yang dialami pasangan pengantin setelah enam bulan baru diketahui ternyata isterinya berkelamin lelaki.

Menurut Lutfi, M pertama bermakna makan yang mengandung arti bahwa sang pria atau calon pengantin lelaki kelak ketika menjadi suami bisa mencari makan dan makan yang berarti pula yang bersangkutan berbadan sehat.

M kedua, berarti Merem. Artinya sang suami bisa istirahat dan tentu berbadan sehat. M ketiga, Mlayu yang berarti sang suami memiliki keterampilan dan terampil. Lelaki itu tidak loyo dan pandai menghindar sendiri jika menghadapi bahaya yang menghadang di hadapannya.

M keempat, yaitu, Mlompat atau melompat. Sang suami pandai mengambil keputusan cepat jika menghadapi rintangan. Terakhir, M kelima yaitu Matil. Sang suami pandai menggunakan senjata yang ada pada tubuhnya sendiri.

"Untuk M yang terakhir ini, banyak orang bisa memberi pemahaman beragam. Tapi, tentu, esensinya sama bahwa pasangan tersebut memperoleh keturunan anak yang shaleh dan sholeha," ujar Muhaimin Lutfi.

Sejatinya, setiap pasangan menghendaki kebahagian dalam perkawinan yang akan dijalaninya. Sebagian ulama berpendapat, selain perlu melakukan pengecekan terhadap babat bebet dan bobot dari masing-masing pasangan juga melakukan cek fisik terhadap para calon pengantin.

Hanya saja, kata Muhaimin, dewasa ini banyak orang tak melakukan. Cara yang dilakukan tentu harus beretika dan berakhlak sehingga tak menimbulkan ketersinggungan.

Misalnya, kata dia, bila calon pengantin ragu akan jenis kelamin wanita sebagai pasangan hidupnya dapat menggunakan pihak ketiga untuk mengecak kelamin wanita.

Sebab, katanya, ada wanita yang memiliki kelamin yang disebut "rataq" . Kelamin wanita seperti itu terjadi akibat kelainan biologis sejak lahir.

Bisa saja, setelah pihak ketiga melakukan pemeriksaan diketahui bahwa wanita bersangkutan "rataq". Lalu, calon pasangannya menolak untuk menikahinya.

Hak pihak wanita pun sama. Calon pengantin perempuan bisa meminta pihak calon lelaki untuk diperiksa, apakah jantan atau tidak. Bila ditemui tak sehat, seperti impoten, bisa pula calon wanita menolak untuk dinikahi. (Pinmas)

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Terakhir

Entri Populer